Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan
ASIASATU.com, Jakarta – Berdasarkan riwayatnya, KP ORCA 05 semula merupakan kapal patroli milik Badan Perikanan Jepang. Diproduksi 1993, panjang kapal tersebut mencapai 63,37-meter dengan tonase standar Internasional sebesar 741-ton dan berkapasitas maksimal 29 orang awak kapal pengawas.
Di samping itu, KP. ORCA 05 memiliki jarak tempuh sampai dengan 5000 mil laut atau mampu bertahan hingga 25 hari di laut, yang berarti hampir dua kali lipat kemampuan kapal pengawas kelas I yang dimiliki KKP saat ini.
BACA JUGA : KKP Siapkan Orca 05 Awasi Sumber Daya Laut dan Pesisir
Sebelum didatangkan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana penyempurnaan kedua kapal tersebut sekitar 2,2 miliar Yen. Menteri Trenggono menjelaskan bahwa penyempurnaan KP ORCA 05 telah dilakukan sejak Februari 2022 sampai dengan Mei 2023 lalu meliputi perbaikan bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, serta perlengkapan lainnya seperti navigasi dan komunikasi, geladak, sampai akomodasi.
“Sekarang kita sudah punya 31 Kapal Pengawas dari jumlah ideal 70 kapal untuk mampu mengawasi keseluruhan WPPNRI. Ke depan akan terus kita tambah sampai tidak ada celah bagi para pelaku illegal fishing,” tegas Menteri KP Trenggono.
Sejalan dengan Menteri Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han. memaparkan bahwa Kapal Pengawas KP Orca 05 (Ex Hakurei Maru), merupakan kapal pertama dari total 2 unit kapal hibah dari Pemerintah Jepang. Untuk satu kapal yang masih berada di galangan Jepang, rencananya akan dilakukan penyempurnaan pada Juli hingga September 2023 mendatang.
“Ada dua kapal pemberian Pemerintah Jepang. Satu kapal datang Minggu kemarin (18/6/2023) dan satu lagi masih dalam proses penyempurnaan di galangan Jepang,” terang Adin.
Kehadiran KP ORCA 05 telah menambah kekuatan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang saat ini telah berjumlah 31 kapal, yang terdiri dari 5 Kapal Pengawas Kelas I dengan panjang di atas 50 meter, 3 unit Kapal Pengawas Kelas II dengan panjang 40-50 meter, 12 unit Kapal Pengawas kelas III dengan panjang 30-40 meter, 10 unit Kapal Pengawas kelas IV dan 1 unit Kapal Pengawas kelas V.