Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
ASIASATU.com, Jakarta -Penyerangan Israel ke jalur Gaza merupakan bentuk tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Israel sudah bertindak beringas dan brutal melampaui batas perikemanusiaan. Tindakan biadab Israel sudah mengarah pada bentuk genosida. Gempuran Israel banyak yang menyasar perumahan sipil, anak-anak, perempuan yang tidak berdosa termasuk wartawan perang yang sedang bertugas.
Serangan Israel juga menyasar fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit. Sejumlah rumah sakit utama seperti Rumah Sakit Al Quds, RS Syifa, hingga RS Indonesia di Gaza hampir kena bombardir Israel hingga merusak sebagian bangunan.
Apa pun alasannya penyerangan Israel yang membabi buta tersebut adalah bentuk kebiadaban, kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sangat nyata yang tertuang dalam Konvensi Jenewa.
Untuk hal tersebut MUI mendesak :
1. PBB melalui Mahkamah Internasional untuk segera memberikan sanksi kepada Presiden Benjamin Netanyahu untuk ditetapkan sebagai penjahat perang.
2. PBB segera mendesak dilakukan gencata senjata dan mendorong untuk dilakukan perundingan damai.
3. PBB segera mengirimkan pasukan perdamaian untuk mencegah terjadinya penyerangan yang lebih brutal.
4. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk memelopori negara-negara OKI untuk menjadi mediator perundingan damai antara Israel dengan Palestina.
5. Mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk terus mendoakan keselamatan warga Palestina.
6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat sipil korban kebiadaban Israel.